Hospital bed Variable Height Bed CareTEK G 420 terbuat dari ABS sehingga tahan debu dan mudah membersihkannya. Memiliki ukuran ranjang 2120,5 x 1000 x 590 tempat tidur pasien ini bisa menampung pasien dewasa.
Komponen Ranjang/Bed Pasien. Bed Pasien atau tempat tidur rumah sakit adalah tempat tidur yang didesain spesial untuk pasien rawat inap atau orang lain yang memerlukan bantuan kesehatan. Tempat tidur ini mempunyai fitur spesial untuk kenyamanan pasien dan tenaga perawat.
PMK No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit adalah peraturan yang mengatur tentang kriteria, prosedur, dan mekanisme perizinan rumah sakit di Indonesia. Dokumen ini berisi 14 bab dan 4 lampiran yang mencakup aspek-aspek seperti klasifikasi, persyaratan, pengawasan, dan sanksi. Unduh pdf ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan ini dan implikasinya bagi rumah

Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah Penyakit dan Bencana Jawa Barat (Pikobar) menunjukkan, tempat tidur rumah sakit yang terisi mencapai 13.818 unit dari total 15.415 unit. Tempat tidur yang tersedia pada zonasi Bogor, Depok dan Bekasi hanya 664 dari 6.934 ranjang. Artinya, BOR sudah mencapai 90,42%.

Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur. Ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm. Pada ruang rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia. Pengukuran tempat tidur dari titik luar ke titik luar tempat tidur.
• Jumlah tempat tidur max. 4 TT dengan pengaman, 2 crank manual/otomatis • 1 tempat duduk/TT • 1 buah kamar mandi pasien • 1 nakas per tempat tidur • 1 Overbed table/TT • Menu makanan sesuai yang ditetapkan RS • Ukuran minimal: 2,4m x 3 m untuk 1 TT • Jumlah tempat tidur max. 2 TT dengan pengaman, 2 crank manual/otomatis • 1 Oj9K. 352 408 430 261 76 24 417 348 211

ukuran tempat tidur rumah sakit